Realita Kebijakan 75% Kehadiran di Fakultas Psikologi


UMS, Koran Psyche - Kebijakan 75% kehadiran pada suatu mata kuliah merupakan kebijakan yang umum di perguruan tinggi. Sosialisasinya pun dilakukan diawal semester sebelum berjalannya suatu mata kuliah. Namun bagaimana penerapannya selama satu semester(?)

Sebagian mahasiswa menilai penerapan kebijakan ini masih salah sasaran. Peraturan wajib presensi  75% ini berarti bahwa dalam 1 periode mata kuliah mahasiswa memiliki 25 % atau 3 kali kesempatan untuk tidak hadir dalam artian kehadiran yang bersifat “mubah” masuk mendapatkan ilmu, dan apabila tidak juga tidak masalah. Namun masih banyak mahasiswa yang mengeluhkan terkait pelaksanaan kebijakan ini. 

“Pernah waktu itu sehari sebelum kelas mata kuliah yang bersangkutan, jam 11 malam berikan pengumuman disuruh mengerjakan tugas untuk dipresentasikan pagi harinya, kebetulan disitu saya sedang sakit dan tidak bisa mengikuti kelas keesokan harinya. Tiba -tiba ada pengumuman dihari selanjutnya kalau mahasiswa yang nggak ikut kuliah hari kemarin tidak bisa mengikuti UAS, disitu saya merasa panik dan mencoba menghubungi dosen yang bersangkutan untuk konfirmasi dan menjelaskan bahwa saya seharusnya masih memiliki hak 2 kali untuk bolos, namun jawaban yang saya dapat template untuk masalah ini dan tidak bisa mengikuti UAS,” Ujar MP 19  (08/02).

Ia  memaparkan bahwa aturan kebijakan 75% ini masih belum terlaksana sebagaimana mestinya, ia mengungkapkan bahwa tidak bisa mengikuti Ujian Akhir Semester hanya karena tidak mengikuti kelas 1 kali, ia juga memaparkan bahwa seharusnya ia masih mempunyai hak 2 kali kesempatan tidak mengikuti kelas sesuai dengan peraturan 75% kehadiran yang berlaku. 

“Kebijakan ini tentunya belum efektif karena masih banyak melihat dan mendengar dari beberapa dosen dan mata kuliah, mahasiswa rata-rata dipersusah kalau izin praktikum tidak diperbolehkan, hak 25% persen yang ga bisa dipakai padahal buat kegiatan akademik kaya praktikum, jadi seperti sudah turun temurun seperti itu. Harapannya bisa dibilang dievaluasi kembali kayak dosen harus menyamaratakan peraturan itu dan ngga hanya dosen tertentu saja. Waktu awal- awal bisa disosialisasikan di awal kebijakan ini buat apa saja gitu kan yaa. Kita disini mata kuliah praktikum juga wajib, jadi intinya semua mata kuliah seharusnya bisa menerapkan kebijakan ini,” harapnya.

“Untuk kebijakan presensi 75% menurut saya sendiri yang saya ketahui kan kita sebagai mahasiswa memiliki 3 kesempatan ya kak untuk tidak mengikuti kelas dan tidak ada di alfa. Nah namun kenyataannya kebijakan ini setiap dosen ini penerapannya berbeda, yang tadinya mahasiswa memiliki kesempatan jadi ga punya karena diharuskan untuk mengikuti semua pertemuan. Padahal hal tersebut tidak berarti yang ga masuk ini ga ngerti apa apa sama materinya, dan belum tentu yang masuk itu tau atau paham materinya. Jadi dari saya penerapannya ini harusnya semua dosen menggerakkan kebijakan ini sama, sehingga mahasiswa tau kapan kita akan mengambil kesempatan tersebut,” Ujar MP 21 (08/02).

Ia mengungkapkan beberapa dosen memang memiliki kebijakan sendiri terkait kontrak belajar yang akan dilaksanakan dalam 1 periode semester nantinya, ia juga mengungkapkan  harapannya yaitu adanya sosialisasi yang jelas mengenai kebijakan ini diawal dengan dosen seyogyanya menyampaikan rancangan pertemuan selama satu semester sehingga jelas berapa kali pertemuan diadakan dan berapa kali mahasiswa wajib hadir dalam perkuliahan, ia juga merasa jika dosen tidak menyampaikan diawal rancangan tersebut maka akan menyulitkan mahasiswa karena ketidakjelasan sistem dan rancangan kebijakan diawal. 

“Menurut saya kebijakan ini penerapannya belum efektif, tapi saya setuju kak jikalau semua dosen memberikan kesempatan yang sama dalam memanfaatkan 3 kehadiran tanpa dialfa. Dan untuk solusinya sendiri sebenere ya juga terkait lebih saling disiplin terhadap penerapannya ada sih karena memang kan satu sisi mahasiswa wajib dateng secara 75% dan dosen juga memberikan kesempatan untuk mahasiswa,” harapnya. 

Banyak harapan yang dilayangkan oleh para mahasiswa pada penerapan peraturan 75% minimal presensi ini supaya lebih dipertegas dan sesuai dengan prosedur. Kemudian  realisasinya untuk disamaratakan semua di semua dosen, sehingga tidak terjadi miskomunikasi pada mahasiswa dan dosen. Masukan-masukan dari mahasiswa tersebut, diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam perbaikan penerapan peraturan 75% minimal kehadiran ke depannya. 


Reporter : Arni Ariyanti & Selvia Arianty

Layouter: Hanief

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Parkiran Kampus Penuh, Mahasiswa Mengeluh

Mahasiswa UMS Gelar Aksi Pernyataan Sikap : Suarakan Suara Rakyat Demi Keadilan

Reuni dan Reorganisasi IKAPSI UMS: Ajang Temu Kangen Sekaligus Penguatan Solidaritas Antar Alumni