Sosialisasi SMHWS, PPKS, BKPH, dan Tim Kedisiplinan: Kesehatan Mental Mahasiswa itu Penting
PSYCHE–Sabtu (14/12/2024) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengadakan sosialisasi mengenai pengenalan SMHWS (Student Mental Health and Wellbeing Support), Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan BKPH (Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas). Acara ini dihadiri oleh beberapa pembicara berpengalaman, termasuk Dr. Lusi Nuryanti, S.Psi, M.Psi, Ph.D, Dra. Partini, M.Si., Psikolog, Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag, Dr. Muchamad Iksan, S.H, M.H, dan Avip Rusdi Hananto, S.H.
Lusi selaku salah satu pembicara
menjelaskan bahwa SMHWS adalah layanan kesehatan mental dan kesejahteraan
mahasiswa yang pertama kali digagas pada tahun 2020, saat Dekan Fakultas
Psikologi menjabat sebagai Wakil Rektor. Layanan SMHWS mencakup penanganan
permasalahan kesehatan gratis, upaya promosi, dan pencegahan permasalahan
kesehatan mental, yang didukung oleh psikolog alumni Psikologi UMS. Layanan ini tidak hanya ditujukan pada
mahasiswa yang mengalami masalah kesehatan mental, tetapi juga permasalahan
seputar pembelajaran melalui tiga proses penanganan yang meliputi preventif,
kuratif, dan intervensi.
Mahasri juga memberikan penjelasan
tentang PPKS. “Kekerasan sebagai setiap tindakan yang menyebabkan rasa sakit,
luka, kematian, penderitaan seksual atau reproduksi, dan hilangnya kesempatan
untuk pemenuhan hak asasi manusia.” Sabtu (14/12). Bentuk kekerasan dapat
berupa kekerasan fisik, seksual, diskriminasi, intoleransi, serta kebijakan
yang mengandung kekerasan. Kekerasan dapat terjadi secara fisik, nonfisik, dan
verbal; melibatkan pelaku, korban, dan saksi; serta bisa terjadi di kalangan
mahasiswa, dosen, dan staf kampus. Untuk penanganan kekerasan, korban dapat
melaporkan kejadian tersebut ke Kaprodi, Satgas PPKS, atau BKPH FH UMS.
Muchammad Iksan memaparkan tentang
dua tim disiplin di UMS, yaitu tim disiplin dosen dan mahasiswa. Ia menjelaskan
tentang aturan tata tertib mahasiswa, jenis sanksi yang bisa diberikan, dan
prosedur penegakan disiplin di kampus. Sedangkan Avip Rusdi menjelaskan tentang
BKPH yang memberikan pelayanan hukum gratis sebagai bentuk pengabdian kepada
masyarakat, penanganan masalah hukum di dalam dan luar kampus; dengan ruang
lingkup meliputi hukum perdata, pidana, dan advokasi.
Avip Rusdi juga memaparkan mengenai
jenis bantuan hukum yang diberikan, mulai dari pendampingan perkara litigasi
maupun nonlitigasi, mediasi, negosiasi dan penyuluhan kepada masyarakat. Setiap
orang atau warga kampus berhak mendapatkan bantuan hukum sampai perkara
mempunyai kekuatan hukum tetap. Para penerima bantuan hukum ini juga berhak
mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian
bantuan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Komentar
Posting Komentar