Sosialisasi SMHWS, PPKS, BKPH, dan Tim Kedisiplinan: Kesehatan Mental Mahasiswa itu Penting


        PSYCHE–Sabtu  (14/12/2024) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) mengadakan sosialisasi mengenai pengenalan SMHWS (Student Mental Health and Wellbeing Support), Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan BKPH (Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas). Acara ini dihadiri oleh beberapa pembicara berpengalaman, termasuk Dr. Lusi Nuryanti, S.Psi, M.Psi, Ph.D, Dra. Partini, M.Si., Psikolog, Dr. Mahasri Shobahiya, M.Ag, Dr. Muchamad Iksan, S.H, M.H, dan Avip Rusdi Hananto, S.H.

Lusi selaku salah satu pembicara menjelaskan bahwa SMHWS adalah layanan kesehatan mental dan kesejahteraan mahasiswa yang pertama kali digagas pada tahun 2020, saat Dekan Fakultas Psikologi menjabat sebagai Wakil Rektor. Layanan SMHWS mencakup penanganan permasalahan kesehatan gratis, upaya promosi, dan pencegahan permasalahan kesehatan mental, yang didukung oleh psikolog alumni Psikologi UMS.  Layanan ini tidak hanya ditujukan pada mahasiswa yang mengalami masalah kesehatan mental, tetapi juga permasalahan seputar pembelajaran melalui tiga proses penanganan yang meliputi preventif, kuratif, dan intervensi.

Mahasri juga memberikan penjelasan tentang PPKS. “Kekerasan sebagai setiap tindakan yang menyebabkan rasa sakit, luka, kematian, penderitaan seksual atau reproduksi, dan hilangnya kesempatan untuk pemenuhan hak asasi manusia.” Sabtu (14/12). Bentuk kekerasan dapat berupa kekerasan fisik, seksual, diskriminasi, intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan. Kekerasan dapat terjadi secara fisik, nonfisik, dan verbal; melibatkan pelaku, korban, dan saksi; serta bisa terjadi di kalangan mahasiswa, dosen, dan staf kampus. Untuk penanganan kekerasan, korban dapat melaporkan kejadian tersebut ke Kaprodi, Satgas PPKS, atau BKPH FH UMS.

Muchammad Iksan memaparkan tentang dua tim disiplin di UMS, yaitu tim disiplin dosen dan mahasiswa. Ia menjelaskan tentang aturan tata tertib mahasiswa, jenis sanksi yang bisa diberikan, dan prosedur penegakan disiplin di kampus. Sedangkan Avip Rusdi menjelaskan tentang BKPH yang memberikan pelayanan hukum gratis sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, penanganan masalah hukum di dalam dan luar kampus; dengan ruang lingkup meliputi hukum perdata, pidana, dan advokasi.

Avip Rusdi juga memaparkan mengenai jenis bantuan hukum yang diberikan, mulai dari pendampingan perkara litigasi maupun nonlitigasi, mediasi, negosiasi dan penyuluhan kepada masyarakat. Setiap orang atau warga kampus berhak mendapatkan bantuan hukum sampai perkara mempunyai kekuatan hukum tetap. Para penerima bantuan hukum ini juga berhak mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Reporter: Selvia Arianty & Kemuning Dian

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Parkiran Kampus Penuh, Mahasiswa Mengeluh

Mahasiswa UMS Gelar Aksi Pernyataan Sikap : Suarakan Suara Rakyat Demi Keadilan

Reuni dan Reorganisasi IKAPSI UMS: Ajang Temu Kangen Sekaligus Penguatan Solidaritas Antar Alumni