Tak Didengar, Warga Daftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri
PSYCHE NEWS - Permasalahan bau menyengat dari limbah yang dihasilkan pabrik, sudah sering di protes oleh warga. Selama kurang lebih 7 tahun, warga mendesak pihak pabrik untuk menghentikan proses produksi. Namun, pihak pabrik tidak mengindahkan hal tersebut. Kamis (9/3) sekitar pukul 10.00 WIB, warga Sukoharjo yang terdampak kerusakan lingkungan disebabkan oleh PT Rayon Utama Makmur (RUM), mendaftarkan gugatannya melalui pengacara publik ke Pengadilan Negeri 1A Sukoharjo.
Dari limbah yang dihasilkan, berdampak sangat buruk bagi lingkungan. Salah satu warga menuturkan, "Kami sering sesak napas, pusing, sakit kepala. Kemarin, juga ada yang sampai meninggal gara - gara gangguan pernapasan,". Selain berdampak pada warga, limbah ini juga berdampak bagi tanaman padi milik warga "Sampai tanaman padi saya itu kena air gamau subur, pasti mati," tambahnya.
Warga berharap kedepannya, PT RUM ditutup untuk menghindari kejadian serupa terulang dikemudian hari. "Jadi, hari ini kita sudah mendaftarkan gugatan terhadap PT RUM yang telah melakukan banyak pelanggaran kepada warga. Selanjutnya, kita menunggu panggilan persidangan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo. Untuk panggilannya sendiri membutuhkan waktu 2 - 3 bulan," ucap Rizky Putra Edry selaku pengacara publik yang mewakili warga, Kamis (9/03)
Reporter : Wilakhansa
Layouter: Hanief
Komentar
Posting Komentar