Remidi, Wajah Baru Perubahan IPK Mahasiswa Psikologi

        Psyche News - Pada tanggal 20-23 Juli 2026 Pada semester genap, Program Studi Psikologi mulai merealisasikan program remedial sebagai salah satu kebijakan baru yang ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa dalam memperbaiki nilai. Program ini dilaksanakan dan diatur langsung oleh pihak Program Studi Psikologi sebagai bentuk upaya untuk memberikan alternatif bagi mahasiswa yang belum mencapai hasil yang diharapkan dalam perkuliahan. Melalui program remedial, mahasiswa diberikan kesempatan untuk memperbaiki nilai tanpa harus mengulang mata kuliah pada semester berikutnya. Kebijakan ini menjadi salah satu perubahan dari pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya, ketika mahasiswa yang belum memenuhi ketentuan nilai perlu mengulang mata kuliah dan berpotensi menambah masa studi. Dengan adanya program remedial, mahasiswa diharapkan dapat memperbaiki capaian akademiknya sekaligus memiliki peluang yang lebih besar untuk menyelesaikan studi sesuai dengan target waktu kelulusan.

Program remedial merupakan kebijakan yang ditetapkan langsung oleh Program Studi Psikologi UMS. Oleh karena itu, seluruh peraturan, mekanisme, hingga perencanaan program disusun dan diselenggarakan oleh pihak program studi. Dalam pelaksanaannya, pihak program studi turut melibatkan DPM F Psikologi untuk membantu menyampaikan informasi kepada mahasiswa. Peran DPM F dalam program ini lebih sebagai jembatan komunikasi antara pihak program studi dan mahasiswa, sehingga informasi terkait pelaksanaan program dapat tersampaikan dengan baik. Dengan demikian, program remedial ini bukan merupakan hasil usulan atau aspirasi dari DPM F Psikologi, melainkan kebijakan yang berasal langsung dari Program Studi Psikologi UMS.“Peran kami hanya sebatas menyalurkan informasi resmi dari pihak prodi dan meneruskan pertanyaan dari mahasiswa mengenai program ini.” Ujar salah satu anggota DPM, Kamis (30/07).

“Kami menampung apresiasi terlebih dahulu dari mahasiswa terkait tata laksana program ini, lalu disampaikan kepada pihak prodi untuk mendapatkan kejelasan dari pihak prodi.” Ungkap nya, Kamis (30/07). Hal tersebut disampaikan oleh pihak DPM F Psikologi saat ditanya mengenai mekanisme pelaksanaan, pihak DPM F saat pelaksanaan jelas hanya menjalankan fungsinya sebagai penampung aspirasi mahasiswa bukan yang membuat atau tahu menahu secara detail mengenai kebijakan program remedial tersebut.

Respons pihak kaprodi dianggap cukup baik oleh DPM F ketika menjawab pertanyaan dari mahasiswa, “Tanggapan dari prodi cukup baik dalam memberikan jawaban yang diajukan oleh mahasiswa.” Ungkapnya, Kamis (30/07).Sehingga cukup membantu DPM F dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. Kendala DPM F saat mengawal pelaksanaan program remedial ini adala komunikasi, “Saat mencoba untuk mengonfirmasi pertanyaan dari mahasiswa pihak prodi terkadang lama saat menjawab.” Ungkapnya, Kamis (30/07). Sehingga, hambatan ini menyebabkan keterlambatan informasi kepada mahasiswa. 

DPM F sendiri sebagai jembatan komunikasi menyampaikan suatu harapan untuk program remedial kedepannya “Diharapkan pihak prodi telah memantapkan dan menetapkan seluruh regulasi dan teknik pelaksanaannya agar informasi yang disampaikan kepada mahasiswa tidak menjadi simpang siur.” Ujarnya, Kamis (30/07). Hal ini menjadi perhatian khusus bagi DPM F karena menurut mereka sendiri pemantapan seluruh peraturan, teknik dan mekanisme pelaksanaan lebih baik dilakukan terlebih dahulu sebelum melakukan koordinasi dengan dosen pengampu mata kuliah agar tidak ada kesalahan paham dan beda persepsi. 

Mahasiswa sebagai peserta program remedial memberikan respon yang cenderung positif terhadap kebijakan baru tersebut. Bagi sebagian mahasiswa, remedial menjadi solusi yang memberikan kesempatan kedua untuk memperbaiki hasil akademik tanpa harus mengulang mata kuliah pada semester berikutnya. Selain berorientasi pada perbaikan nilai, program ini juga dinilai mampu mendorong mahasiswa untuk mempelajari kembali materi yang belum dipahami selama proses perkuliahan.  “Adanya remidi memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memperbaiki nilai sekaligus memahami materi yang sebelumnya belum dikuasai. Mahasiswa tidak berfokus pada nilai saja, tetapi juga pada peningkatan pemahaman terhadap materi.” ujar PF, salah satu mahasiswa peserta program remedial, Minggu (02/08).

Mekanisme pelaksanaan program remedial sudah cukup mudah dipahami dan diikuti oleh mahasiswa. Meski demikian, PF berharap informasi mengenai jadwal, mekanisme, serta persyaratan pelaksanaan dapat disampaikan lebih awal agar mahasiswa memiliki waktu yang lebih panjang untuk mempersiapkan diri. Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya pemberian umpan balik setelah remedial berlangsung agar mahasiswa mampu mengetahui letak kesalahan atau materi yang masih perlu dipelajari sehingga remedial tidak hanya menjadi sarana perbaikan nilai, tetapi mampu meningkatkan pemahaman terhadap materi perkuliahan.

PF juga menilai bahwa biaya pelaksanaan remedial masih dapat dipahami apabila digunakan untuk menunjang proses pelaksanaan. Namun, ia berharap nominal biaya tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi mahasiswa agar tidak menjadi beban bagi sebagian peserta. “Menurut saya, akan lebih baik jika nominalnya tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi mahasiswa sehingga tidak menjadi beban yang terlalu berat.” ujar PF, Minggu (02/08). Pendapat yang tidak jauh berbeda juga disampaikan oleh SE, mahasiswa peserta program remedial. “Untuk pembayaran memang bersifat subjektif, tetapi secara umum mahasiswa sering merasa keberatan jika biaya remidi dirasa tinggi dibandingkan dengan kemampuan finansialnya.” ungkap SE, Senin (03/08).

SE menyatakan bahwa program remedial sangat membantu karena memberikan kesempatan kedua bagi mahasiswa yang belum memenuhi standar kompetensi minimal untuk memenuhi nilai. Menurutnya mekanisme pelaksanaan remedial sudah cukup terstruktur dan dapat diikuti oleh mahasiswa meskipun dalam praktiknya tetap bergantung pada kebijakan dosen maupun mata kuliah yang bersangkutan. Ia menambahkan bahwa dirinya tidak mengalami kendala selama mengikuti program remedial. Namun, ia berharap sistem penyampaian informasi dapat dibuat lebih jelas dan mudah diakses oleh seluruh mahasiswa.

Secara keseluruhan tanggapan mahasiswa menunjukkan bahwa program remedial diterima sebagai langkah yang positif dalam mendukung proses pembelajaran selama masa perkuliahan. Mahasiswa berharap program ini dapat terus dievaluasi dan dikembangkan sehingga tidak hanya menjadi sarana perbaikan nilai, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas pemahaman mahasiswa terhadap materi perkuliahan.

Demikian hal yang dapat disampaikan, hingga saat ini remedial ini masih menjadi hal baru bagi mahasiswa dan tata pelaksanaan program ini masih belum jelas serta belum dijelaskan secara terbuka oleh pihak kaprodi. Lembaga kami sudah berusaha dan berupaya untuk konfirmasi terkait mengenai hal ini. Namun hingga berita ini diturunkan mulai dari Kepala Program Studi sejak, Sekretaris Kepala Program Studi, maupun Tata Usaha bagian akademik belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan.

Reporter: Aura dan Aisyah

Editor: Izza Mufida

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Reuni dan Reorganisasi IKAPSI UMS: Ajang Temu Kangen Sekaligus Penguatan Solidaritas Antar Alumni

PELEPASAN WISUDAWAN DAN WISUDAWATI SARJANA PSIKOLOGI & MAGISTER PSIKOLOGI

Sosialisasi SMHWS, PPKS, BKPH, dan Tim Kedisiplinan: Kesehatan Mental Mahasiswa itu Penting